Secara garis besar untuk membuat SIUJK akan meliputi 4 tahapan atau proses yang sudah kami rangkum dibawah ini :
BPOM adalah lembaga resmi pemerintah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan atau mencabut izin edar produk. Jika suatu produk terbukti berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan, BPOM berhak melakukan penarikan dari peredaran.
Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT sampai kepada dihasilkannya konsep SPT Kurang Bayar. Setelah itu wajib pajak dapat memilih menggunakan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk pembayaran. Jika memilih membuat kode billing, maka kode billing akan tergenerate sesuai dengan jenis SPT, jenis pajak, dan masa pajak yang sedang dibuat konsep SPT-nya.
Golongan B, izin produksi untuk industri kosmetika yang hanya dapat membuat jenis sediaan kosmetika tertentu dengan teknologi sederhana.
Sertifikat halal berbentuk dokumen resmi dari BPJPH dan disertai dengan label halal berlogo baru yang dapat ditempelkan di kemasan produk. Label ini menjadi simbol yang sangat penting di mata konsumen Muslim.
Jika information yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.
Akhirnya, setelah implementasi Coretax DJP, pembuatan kode billing secara mandiri dipersempit ruangnya untuk meminimalisir kesalahan dalam pembayaran pajak.
Anda baru bisa mendapatkan SBU setelah anda memiliki SKA dan juga terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK.
Izin produksi untuk kosmetika diberikan sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan diproduksi. Ada dua golongan bentuk dan jenis izin produksi kosmetika:
Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian information pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail
Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi (lihat kotak merah pada gambar berikut).
pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional.
Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh click here dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi Coretax DJP.
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
Comments on “Definisi dan Fungsi Coretax”